Membuat Kartu NPWP - Beberapa minggu yang lalu saya mengurus pembuatan kartu NPWP sebagai syarat pemberkasan CPNS. Karena sebelumnya saya belum pernah punya pengalaman mengurus pembuatan kartu NPWP. Mungkin ada di antara Anda yang belum tahu jelas, NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan kewajiban pajak. NPWP juga harus dimiliki saat Anda akan membuat paspor, walaupun belum memiliki pekerjaan. (Jadi ketauan kalau saya belum pernah ke luar negeri hehehe...)
Saya tidak tahu pengalaman ini bisa disebut pengalaman buruk atau sebuah keberuntungan. Silakan Anda menilai dan menentukan sendiri cerita ini tergantung dari segi mana Anda memandangnya...
Ceritanya dimulai dari pengumuman penerimaan CPNS beberapa bulan yang lalu. Sejak diumumkannya surat-surat apa saja yang harus dikumpulkan sebagai syarat pemberkasan, saya langsung mencari tahu bagaimana cara membuat kartu NPWP. Pertama saya bertanya pada orang yang sudah berpengalaman mengurus pembuatan kartu NPWP, dan saya juga bertanya pada sang ahli yang mampu menjawab segala macam pertanyaan dan mampu memberi solusi segala macam masalah, yaitu mbah google hahaa...
Walaupun sudah banyak mendapat informasi mengenai pembuatan kartu NPWP itu, saya masih menghadapi beberapa kesulitan. Kesulitan pertama yaitu saya sudah pindah keluar kota sejak beberapa bulan lalu karena saya mendapatkan penempatan CPNS diluar kota tempat tinggal saya. Namun sejak beberapa bulan ini saya belum mengurus pembuatan KTP di kota tempat tinggal saya sekarang, jadi KTP yang saya miliki masih domisili lama dan disini saya belum berstatus penduduk tetap.
Surat Keterangan Domisili
Informasi pertama yang saya dapatkan dari berbagai sumber (termasuk mbah google) adalah pembuatan kartu NPWP bisa dilakukan di daerah tempat tinggal sekarang (bukan alamat sesuai KTP) dengan syarat mengurus pembuatan surat keterangan domisili dari Ketua RT, Ketua RW, dan Kantor Kelurahan setempat.
Informasi pertama yang saya dapatkan dari berbagai sumber (termasuk mbah google) adalah pembuatan kartu NPWP bisa dilakukan di daerah tempat tinggal sekarang (bukan alamat sesuai KTP) dengan syarat mengurus pembuatan surat keterangan domisili dari Ketua RT, Ketua RW, dan Kantor Kelurahan setempat.
Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, dengan semangat ’45 saya mendatangi rumah Ketua RT dan Ketua RW tempat saya tinggal sekarang. Saya menjelaskan tujuan pembuatan surat keterangan domisili adalah untuk persyaratan membuat kartu NPWP. Bapak Ketua RT membantu saya dengan baik dan segera membuatkan surat keterangan domisili saat itu juga tanpa persyaratan apapun. Begitu juga dengan Bapak Ketua RW.
Setelah itu saya segera membawa surat keterangan dari RT dan RW tersebut ke kantor kelurahan setempat. Disini saya harus menunggu pengesahan atau persetujuan surat dari kepala kantor kelurahan sehingga saya harus kembali esok harinya. Dan...akhirnya surat keterangan domisili sudah berada di tangan saya.
Kejutan di Kantor Pajak
Saya mengatur waktu agar bisa menyempatkan pergi ke kantor pajak karena saya tahu kantor pajak hanya melayani pada jam kerja sedangkan letak kantor pajak dari kantor saya cukup jauh, saya harus menempuh waktu kurang lebih 30-45 menit dengan mengendarai sepeda motor.
Saya mengatur waktu agar bisa menyempatkan pergi ke kantor pajak karena saya tahu kantor pajak hanya melayani pada jam kerja sedangkan letak kantor pajak dari kantor saya cukup jauh, saya harus menempuh waktu kurang lebih 30-45 menit dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di kantor pajak saya masuk dan disambut oleh petugas yang berjaga di tempat pengambilan nomor antrian. Saya melihat sekeliling, ternyata ada banyak sekali orang yang mengurus surat-surat di kantor pajak ini. Lalu saya membayangkan akan mengantri dengan sangat lama untuk menunggu nomor antrian saya dipanggil, sementara saya harus segera kembali ke kantor.
Pertama-tama saya sampaikan dulu tujuan saya datang kepada petugas disana. Dan saat itu juga saya mendapat kejutan luar biasa. Petugas mengatakan bahwa sekarang (entah sejak kapan) pembuatan kartu NPWP harus dilakukan di daerah asal tempat tinggal sesuai dengan alamat di KTP, dan harus dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan. Betapa terkejutnya saya karena sejak beberapa hari yang lalu saya sudah menghabiskan waktu bolak balik mengurus surat keterangan domisili yang ternyata tidak dapat digunakan.
Pendaftaran NPWP online
Petugas kantor pajak menyarankan agar saya melakukan pendaftaran NPWP secara online. Dalam hati rasanya ingin berteriak “kalau tahu seperti ini saya juga akan mendaftar secara online sejak awal”. Huuuufh semua perasaan kesal dan lelah campur aduk jadi satu. Tapi semuanya harus saya tahan karena hal terpenting sekarang adalah saya harus tetap mendaftar NPWP, secara online pastinya, dan dengan segera karena batas waktu pemberkasan CPNS akan segera berakhir. Beberapa hari waktu penyiapan berkas telah saya habiskan untuk mengurus surat keterangan domisili yang kini tidak lagi berguna. Saya harus tetap fokus dan lebih cermat sekarang.
Petugas kantor pajak menyarankan agar saya melakukan pendaftaran NPWP secara online. Dalam hati rasanya ingin berteriak “kalau tahu seperti ini saya juga akan mendaftar secara online sejak awal”. Huuuufh semua perasaan kesal dan lelah campur aduk jadi satu. Tapi semuanya harus saya tahan karena hal terpenting sekarang adalah saya harus tetap mendaftar NPWP, secara online pastinya, dan dengan segera karena batas waktu pemberkasan CPNS akan segera berakhir. Beberapa hari waktu penyiapan berkas telah saya habiskan untuk mengurus surat keterangan domisili yang kini tidak lagi berguna. Saya harus tetap fokus dan lebih cermat sekarang.
Saya segera kembali ke kantor dan mengurus pendaftaran NPWP secara online di kantor. Lelah sekali rasanya hari itu, seperti bepergian jauh dan pulang tanpa membawa hasil sementara waktu sudah mendesak.
Benar saja saran dari petugas kantor pajak tadi, setelah mengisi data diri dalam form pendaftaran NPWP secara online, dalam beberapa menit saja saya sudah terdaftar tanpa persyaratan surat-surat apapun. Namun masalah tidak berhenti sampai disitu, ada satu lagi kendala yang saya alami. Karena saya mendaftar secara online, saya baru akan mendapatkan kartu NPWP beberapa hari setelah pendaftaran dan kartu akan dikirim ke alamat tempat tinggal sesuai KTP. Sementara saya sudah harus segera melengkapi pemberkasan.
Saya segera menghubungi orangtua di rumah agar segera mengabarkan jika ada kiriman kartu NPWP dari kantor pajak disana. Karena setelah beberapa hari tidak ada paket kiriman, orangtua saya mendatangi kantor pajak disana untuk menanyakan kartu NPWP tersebut. Petugas mengatakan kartu akan segera dikirim, jika dalam 3 hari belum ada kiriman maka silakan kembali. Oh rasanya saya semakin gemes dengan masalah perNPWPan ini.
Masih tersisa keberuntungan untuk saya
Untungnya pada detik-detik akhir keberuntungan masih berpihak pada saya. Pada hari terakhir batas waktu pengumpulan berkas CPNS, kartu NPWP yang dinanti-nanti sampai juga di rumah. Orangtua saya hanya mengirimkan fotonya dimana nomor kartunya terlihat jelas. Sesungguhnya hanya nomor itulah yang saya butuhkan untuk ditulis pada form data diri. Segera saya catat dan saya kumpulkan bersama berkas-berkas lainnya yang sudah siap dikumpulkan sejak beberapa hari yang lalu.
Untungnya pada detik-detik akhir keberuntungan masih berpihak pada saya. Pada hari terakhir batas waktu pengumpulan berkas CPNS, kartu NPWP yang dinanti-nanti sampai juga di rumah. Orangtua saya hanya mengirimkan fotonya dimana nomor kartunya terlihat jelas. Sesungguhnya hanya nomor itulah yang saya butuhkan untuk ditulis pada form data diri. Segera saya catat dan saya kumpulkan bersama berkas-berkas lainnya yang sudah siap dikumpulkan sejak beberapa hari yang lalu.
Begitu panjangnya cerita tentang pembuatan kartu NPWP ini hanya karena saya salah mendapat informasi sejak awal. Semoga saya menjadi orang yang lebih teliti dan lebih cermat setelah mendapat pengalaman ini. Begitu juga bagi Anda yang telah sabar membaca cerita saya...
Oh sungguh kartu NPWP yang penuh cerita...
Mba, nulis sumber penghasilan utama saat itu apa? Pns kah atau pegawai swasta? Terima kasih
BalasHapusPNS kak
Hapus